Perusahaan Industri

Definisi (1):

Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Standardisasi Industri

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.