Industri

Definisi (1):

Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ a tau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Perusahaan Industri

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.