Gampong

Definisi (1):

Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.