Fasilitas Negara

Definisi (1):

Fasilitas Negara adalah sarana dan prasarana yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan”

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.