Definisi (1):
Fasilitas Negara adalah sarana dan prasarana yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan”
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
