Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan

Definisi (1):

Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Pengundangan”

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.