Distrik

Definisi (1):

Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten / kota.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Penduduk Provinsi Papua

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.