Definisi (1):
Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar, dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Orang Asli Papua
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
