Definisi (1):
Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Kreditor
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.