Home Artikel Klinik Glosarium Menu

Kreditor

Definisi (1):

Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Utang

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

Admin
Admin

Smartlawyer lebih dari sekadar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smartlawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smartlawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1433