Kreditor

Definisi (1):

Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Utang

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.