Dana Asuransi

Definisi (1):

Dana Asuransi adalah kumpulan dana yang berasal dari premi yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari polis yang diterbitkan atau dari klaim asuransi.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Perusahaan Asuransi Syariah”

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.