Perusahaan Asuransi Syariah

Definisi (1):

Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Perusahaan Asuransi”

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.