Definisi (1):
Cadangan Energi adalah sumber daya energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya
Referensi:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
