Definisi (1):
BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum PIHK
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk
