Definisi (1):
BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum PIHK
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk
![smartlawyer](https://smartlawyer.id/wp-content/uploads/2022/11/smartlawyer.id_-1024x168.png)