Definisi (1):
PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
