Home Artikel Klinik Glosarium Menu

BPIH Khusus

Definisi (1):

BPIH Khusus (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus) adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum BPIH

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk

Admin
Admin

Smartlawyer lebih dari sekadar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smartlawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smartlawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1428