Definisi (1):
BPIH Khusus (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus) adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum BPIH
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk
