BPIH

Definisi (1):

BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum PIHK

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk