Definisi (1):
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Bea Masuk
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.