Home Artikel Klinik Glosarium Menu

Bea Masuk

Definisi (1):

Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pemberitahuan Pabean

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

Admin
Admin

Smartlawyer lebih dari sekadar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smartlawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smartlawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1428