Definisi (1):
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pemberitahuan Pabean
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.