Definisi (1):
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkeduduhan dalam wilayah Negara Kesatuan Repu blik Indonesia.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
