Definisi (1):
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya urltuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Lingkungan Hidup
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
