Alat Takar

Definisi (1):

Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Alat Ukur

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.