Akuntan Publik

Definisi (1):

Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Sumber Dana Untuk Pembayaran

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.