Definisi (1):
Sumber Dana Untuk Pembayaran adalah sumber dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam transaksi pembayaran dan ditatausahakan dalam suatu akun untuk pembayaran.
Referensi:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum PSPU
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
