Sumber Dana Untuk Pembayaran

Definisi (1):

Sumber Dana Untuk Pembayaran adalah sumber dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam transaksi pembayaran dan ditatausahakan dalam suatu akun untuk pembayaran.

Referensi:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum PSPU

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.