![](https://smartlawyer.id/wp-content/uploads/2021/12/Untitled-design-1-1.png)
Menu ini menyajian istilah-istilah hukum yang sering digunakan dalam dunia hukum. Definisi dari isrtilah-istilah tersebut merujuk pada tafsir otentik yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan itu sendiri, baik yang dimuat dalam ketentuan umum maupun pada bagian penjelasan. Anda juga dapat menemukan berbagai Adagium Hukum Terlengkap dengan Klik Tautan ini.
A
Akad Ekonomi Syariah
Akad Ekonomi Syariah adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih atas dasar sukarela yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan prinsip syariah
Rujukan: Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi Syariah
Akta Perdamaian
Akta Perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan Hakim yang menguatkan Kesepakatan Perdamaian.
Rujukan: Pasal 1 Angka (10) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan
B
Badan Peradilan
Badan Peradilan adalah penyelenggara peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Rujukan: Pasal 1 anga 4 UU Nomor 18 Tahun 2011
Bantuan Hukum
Yang dimaksud dengan “bantuan hukum” adalah pemberian jasa hukum (secara cuma-cuma) yang meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan (yang tidak mampu).
Rujukan : Pasal 56 ayat (1) UU 48 Tahun 2009
C
Ciptaan
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Rujukan: Pasal 1 angka 3 UU Nomor 8 Tahun 2014
Cipta Kerja
Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Rujukan: Pasal 1 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2020.
D
Dokumen
Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Rujukan: Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Dokumen Elektronik
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Rujukan: Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016
E
Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah
Rujukan: Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi Syariah
F
Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Rujukan: Pasal 1 angka 1 UU Nomor 42 Tahun 1999
G
Grasi
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, dan penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden
Rujukan: Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
Gratifikasi
Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Rujukan: Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No 20 Tahun 2001
H
Hakim ad hoc
Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang- undang.
Rujukan: Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Hakim Karier
Hakim Karier adalah hakim yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
Rujukan: Penjelasan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Hakim Nonkarier
Hakim Nonkarier adalah hakim yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan.
Rujukan: Penjelasan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rujukan: Pasal 1 angaka 1 UU Nomor 28 Tahun 2014
I
Indikasi Geografis
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Rujukan: Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2016.
Informasi Elektronik
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic maill, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Rujukan: Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016.
J
Jarimah
Jarimah adalah perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam yang dalam Qanun ini diancam dengan ‘Uqubat Hudud dan/atau Ta’zir.
Rujukan: Pasal 1 angka (15) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Jaminan Fidusia
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Rujujukan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 42 Tahun 1999
![](https://smartlawyer.id/wp-content/uploads/2022/03/Untitled-design-1024x168.jpg)