Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
Baca juga:
Pengertian Ex-officio menurut Undang-Undang