Berikut Pengertian Hukum yang Wajib Anda Ketahui!

Pengertian Hukum

Saat anda baru minat untuk mempelajari hukum atau anda merupakan seorang mahasiswa baru di fakultas hukum maka tentu pertanyaan yang pertama kali muncul adalah, apa itu hukum? Banyak perdebatan ahli mengenai jawaban pertanyaan tersebut. Perdebatan untuk menjawab pertanyaan tersebut sesungguhnya ada sejak zaman Plato, Socrates dan sampai sekarang.

Sebenarnya istilah hukum berasal dari bahasa Arab yakni huk’mun, artinya menetapkan. Singkatnya hukum diartikan sebagai peraturan atau undang-undang, kaidah dan ketentuan, serta keputusan lembaga sengketa baik yang secara formal dibentuk oleh negara, maupun secara aktual dibentuk dan dihadapi oleh masyarakat hukum.

Baca Juga:
Masih adakah Ketetapan MPR Pasca Reformasi?

Lebih lanjut beberapa ahli hukum memberikan pandangan tentang pengertian hukum itu sendiri antara lain yakni:
  1. Van Apeldoorn

Beliau mengatakan bahwa hukum itu sangat sulit didefenisikan. Mencari pengertian tentang hukum sama dengan kita mencari pengertian sebuah gunung. Bedanya hukum tidak dapat dilihat dalam bentuk rupa atau wujudnya sedangkan gunung dapat kita lihat. Sehingga batasan gunung dilihat dari sudut pandang kita adalah sebuah kenaikan muka bumi, agak curam dan pada segala penjuru lebih tinggi daripada sekitaranya, sedangkan hukum tidak bisa dilihat dari sudut pandang kita, karena hukum itu sendiri tidak dapat dilihat.

Dalam kenyataan di masyarakat akan dijumpai dua golongan yang mempunyai pandangan terhadap hukum yakni : pertama, Ontwikkelde Leek yakni pandangan yang mengatakan bahwa hukum adalah Undang-Undang. Bagi golongan ini hukum itu tidak lain adalah deretan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang. Pandangan ini disebut juga dengan pandangan Legisme, karena terlalu mengagungagungkan Undang-Undang. Kedua adalah Golongan The Man In the Street yang menyatakan bahwa hukum itu adalah gedung pengadilan, hakim, pengacara, jaksa, jurusita dan lain sebagainya. Akan tetapi Van Apeldoorn (1999: 6) sendiri mengatakan bahwa hukum itu adalah masyarakat itu sendiri ditinjau dari segi pergaulan hidup. Batasan ini dibuat hanyalah sekedar pegangan sementara bagi orang yang ingin mempelajari hukum.

  • E. Utrecht

Utrecht sebagaimana dikutip oleh C.S.T Kansil (1989: 38), memberikan batasan hukum sebagai berikut: “hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”

  • S.M. Amin

S.M. Amin sebagaimana dikutip oleh C.S.T Kansil (1989: 38), merumuskan hukum sebagai berikut: “kumpulan-kumpulan peratura yang terdiri dari dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan Pengantar Ilmu Hukum 3 ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”

  • J.C.T Simorangkir dan W. Sastropranoto

Defenisi hukum sebagai berikut: “hukum itu ialah peraturanperaturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu” (C.S.T Kansil, 1989: 38).

  • M.H. Tirtaatmidjaja

Menurutnya hukum ialah “semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugianjika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya” (C.S.T Kansil, 1989: 38).

Dalam kehidupan sehari-hari hukum dapat bermakna sebagai berikut:

  1. Menetapkan perbuatan yang diperbolehkan, dilarang dan disuruh. Contoh, seorang hakim dalam memutus perkara pidana boleh memilih pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu (Pasal 13 ayat (3) KUHP).
  2. Norma yang menggolongkan peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum. Contoh, seorang yang mengambil sepeda motor miliknya di tempat parkir tidak menimbulkan akibat hukum. Namun, seorang yang mengambil sepeda motor milik orang lain mempunyai akibat hukum pidana bagi orang tersebut (Pasal 362 KUHP).

Referensi:

  1. Kansil, C.S.T Dan Kansil, Cristine, 2003. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan Kedua, Balai Pustaka. Jakarta
  2. Van Apeldoorn, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita. Jakarta
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1671