Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Di era milenial seperti ini banyak sekali anak muda yang ingin melakukan kegiatan usaha, namun tidak sedikit pula dari mereka yang tidak mengerti ingin memulai usahanya dengan bentuk badan usaha seperti apa. Menentukan bentuk badan usaha seperti apa yang akan digunakan dalam menjalankan usaha adalah hal yang sangat penting karena setiap bentuk badan usaha memiliki karakteristik tersendiri, cara pendirian, tanggung jawab pemilik maupun pemisahan harta pemilik dengan harta badan usahanya. Oleh karenanya berikut kami uraikan bentuk-bentuk badan usaha beserta karakteristiknya baik badan usaha yang bukan badan hukum maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum.

A. Bentuk Badan Usaha Bukan Berbadan Hukum

Karakteristik badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum yaitu tidak ada pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:

  1. Persekutuan Perdata
    Persekutuan Perdata adalah badan usaha / perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memberikan suatu berupa uang, barang atau tenaga dalam bentuk suatu kerja sama. Contoh yang paling mudah, persekutuan advokat atau kantor advokat.
    Pada persekutuan perdata, anggota atau para sekutu tidak terikat dan tidak bertanggung jawab untuk seluruh utang Persekutuan, dan masing-masing anggota sekutu tidak dapat mengikat anggota sekutu yang lain, jika mereka tidak diberi kuasa untuk melakukan hal itu. Dengan demikian maka yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga, hanya anggota yang melakukan tindakan hukum tersebut dan tanggung jawab tersebut bersifat pribadi.
  2. Firma
    Secara umum, Firma berarti teman, sekutu atau kawan. Dengan begitu, Firma sebagai persekutuan adalah kerjasama di antara orang yang bersifat pertemanan atau perkawanan ataupun persekutuan. Bisa teman sesama profesi atau teman dalam perdagangan (M Yahya Harahap, 2011:8). Contoh dari Firma ini adalah Firma Hukum atau Kantor Hukum berbentuk Firma. Jadi Kantor hukum itu dapat didirikan dengan bentuk badan usaha persekutuan perdata ataupun Firma.
    Lebih lanjut, pada prinsipnya setiap sekutu atau persero berwenang untuk berbuat dan bertindak keluar atas nama firma, yang mana tindakan tersebut mengikat kepada seluruh sekutu firma yang lain tanpa diperlukan kuasa dari sekutu yang lain tersebut. Misal, sekutu A melakukan peminjaman uang atas nama Firma, maka sekut B dan C juga terikat untuk pemenuhan kewajiban pengembalian utang tersebut.
  3. Persekutuan Komanditer (“CV”)
    CV merupakan perusahaan atau badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Berbeda dengan persekutuan perdata dan firma, pada CV terdapat dua jenis pendiri / sekutu, yakni sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komplementer yang bertindak sebagai pengurus dalam CV sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal.
    Apabila terjadi kerugian terhadap CV maka sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan di CV, sementara sekutu komplementer bertanggung jawab hingga harta pribadinya.
B. Bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum
  1. Perseroan Terbatas (“PT”)
    PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta peraturan pelaksanaannya.
    PT memiliki organ untuk menjalankannya kegiatan usahanya, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris.
  2. Perseroan Terbatas Perorangan (“PT Perorangan”)
    PT Perorangan adalah produk dari UU Cipta. PT Perorangan juga berbadan hukum dan kekayaan PT terpisah dari pemiliknya. Hanya saja PT perorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang atau satu pemegang saham yang berwarga negara Indonesia. PT Perorangan hanya bisa didirikan untuk usaha mikro kecil saja.
  3. Koperasi
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
    Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.
  4. Yayasan
    Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
    Yayasan bisa melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut dalam suatu badan usaha.

Baca juga:
Prosedur Pendirian PT Perorangan, Biaya Hanya Rp50.000

Refrensi:

  • M. Yahya Harahap, S.H., 2011. Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643