Memilih Bentuk Badan Usaha untuk Kantor Hukum Anda

Salah satu keputusan terpenting yang akan Anda buat saat memulai kantor hukum adalah memilih bentuk badan usaha. Badan usaha yang Anda pilih untuk kantor hukum Anda dapat memiliki implikasi penting untuk perlindungan tanggung jawab pribadi dan operasi bisnis yang berkelanjutan.

Badan Usaha untuk Kantor Hukum yang Umum Digunankan

Hingga saat ini belum ada pengaturan yang baku tentang bentuk badan usaha yang harus digunakan untuk kantor hukum. Hal ini kami simpulkan setelah menelusuri ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun peraturan pelaksanaannya.

Bentuk badan usaha yang paling umum digunakan kantor advokat adalah usaha perseorangan, persekutuan perdata dan firma.

Usaha Perseorangan (Sole Propietor)

Usaha perseorangan merupakan bentuk usaha yang paling sederhana, dimana kepemilikannya hanya dimiliki satu orang. Usaha ini tidak berbentuk badan hukum, maka pemiliki usaha bertanggung jawab penuh atas utangnya.

Jika Anda belum memilik cukup modal untuk menggaji beberapa karyawan, membeli perlenkapan dan peralatan kantor yang cukup banyak. Anda hanya perlu memikirkan brand kantor, dan perlengkapan yang memadai untuk diri Anda sendiri dalam menjalankan praktik hukum.

Dengan memilih badan usaha ini, berarti Anda bertanggung jawab penuh atas setiap kegiatan usaha dan risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari, termasuk aset pribadi Anda dapat dijual secara paksa untuk melunasi utang usahanya.

Baca juga:
Mau Memulai Kantor Hukum Sendiri? Berikut 10 Hal yang Harus Dipersiapkan

Persekutuan Perdata (Maatschap)

Persekutuan perdata, berarti dua orang atau lebih mengikat diri untuk memberikan suatu berupa uang, barang atau tenaga dalam bentuk suatu kerja sama. Sama halnya dengan usaha perseorangan, persekutuan tidak berbentuk badan hukum.

Mengutip (M. Yahya Harahap, SH: 2011) tentang masalah tanggung jawab kepada pihak ketiga diatur pada Pasal 1642-1645 KUH Perdata, prinsip umumnya ialah anggota atau para sekutu tidak terikat dan tidak bertanggung jawab untuk seluruh utang persekutuan, dan masing-masing anggota sekutu tidak dapat mengikat anggota sekutu yang lain, jika mereka tidak diberi kuasa untuk melakukan hal itu.

Menurut kami, bentuk persekutuan perdata lah yang paling tepat untuk kantor hukum. Hal ini dikarenakan jika ada gugatan dari pihak ketiga (klien) tentang malapraktik hukum, maka pihak-pihak yang menerima kuasa saja yang mempertanggung jawabkan.

Jika Anda ingin mendirikan kantor hukum berbentuk persekutuan perdata, maka sebaiknya Anda datang ke notaris untuk melakukan pengecekan nama, penanda tangangan akta pendirian persekutuan perdata dan menyelesaikan seluruh ketentuan persyaratan pendirian menurut hukum Republik Indonesia.

Firma

Firma biasa juga disebut Persekutuan Firma. Firma sebagai persekutuan kerja sama di antara orang yang yang bersifat pertemanan dan menjalankan kegiatan usaha dibawah nama bersama. Adapun nama bersama yang dimaksud bisa berupa nama salah satu pihak, nama salah satu pihak dengan tambahan misalnya “Kesuma & Partners”, kumpulan dari seluruh pihak, atau nama lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha firma misalnya “Nextlegal Partnership”.

Firma merupakan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum juga, sama seperti usaha perseorangan & persekutuan perdata yang sudah dijelaskan di atas.

Mengutip (M. Yahya Harahap, SH: 2011) pada prinsipnya, setiap sekutu atau persero berwenang untuk berbuat dan bertindak “keluar” atas nama Firma:

  • tindakan atau perbuatan itu, mengikat kepada sekutu atau anggota Firma yang lain terhadap pemenuhan kewajiban yang timbul dari tindakan itu kepada pihak ketiga.
  • untuk bertindak keluar, anggota Firma tidak memerlukan kuasa dari anggota yang lain, namun demikian semua anggota Firma bertanggung jawab sepenuhnya secara “solider” atau tanggung renteng kepada pihak ketiga.

Jika Anda ingin mendirikan kantor hukum berbentuk firma, maka Anda harus melakukan pemesanan nama, pembuatan akta oleh Notaris dan menyelesaikan seluruh ketentuan persyaratan pendirian menurut hukum Republik Indonesia.

Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

Referensi:

smartlawyer.id
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643