Lahan Perkebunan
Definisi (1): Lahan Perkebunan adalah bidang tanah yang digunakan untuk usaha perkebunan. Referensi:Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Baca juga: Definisi…
Definisi (1): Lahan Perkebunan adalah bidang tanah yang digunakan untuk usaha perkebunan. Referensi:Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Baca juga: Definisi…
Definisi (1): Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik…
Tanah Ulayat adalah kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur secara bersama-sama pemanfaatan Tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang ada…
Definisi (1): Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan. Referensi:Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Baca juga: Definisi…
Definisi (1): Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan vang jenis aan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha perkebunan. Referensi:Undang-Undang…