Lahan Perkebunan

Definisi (1):

Lahan Perkebunan adalah bidang tanah yang digunakan untuk usaha perkebunan.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Masyarakat Hukum Adat”

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1692