Definisi (1):
Lahan Perkebunan adalah bidang tanah yang digunakan untuk usaha perkebunan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.