Debitor
Definisi (1): Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang. Referensi:Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Baca juga: Definisi…
Definisi (1): Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang. Referensi:Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Baca juga: Definisi…
Definisi (1): Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang. Referensi:Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Baca juga: Definisi…
Definisi (1): Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata…
Definisi (1): Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia. Referensi:Undang-Undang Nomor…
Definisi (1): Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Referensi:Undang-Undang Nomor 42 Tahun…