Admin

Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Debitor

Definisi (1): Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang. Referensi:Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Baca juga: Definisi…

Kreditor

Definisi (1): Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang. Referensi:Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Baca juga: Definisi…

Utang

Definisi (1): Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata…

Penerima Fidusia

Definisi (1): Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia. Referensi:Undang-Undang Nomor…

Pemberi Fidusia

Definisi (1): Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Referensi:Undang-Undang Nomor 42 Tahun…