PPAT
Definisi (1): PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah,…
Definisi (1): PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah,…
Definisi (1): Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun…
Definisi (1): Calon Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh tanda daftar dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan…
Definisi (1): Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang…
Definisi (1): Pasar Fisik Aset Kripto adalah pasar fisik Aset Kripto yang diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang…