PPAT

Definisi (1):

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Referensi:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Hak Tanggungan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.