Kota Administratif/Kabupaten Administratif
Definisi (1): Kota Administratif/Kabupaten Administratif adalah wilayah kerja Walikota/Bupati sebagai perangkat daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Referensi: Undang-Undang Nomor…
Definisi (1): Kota Administratif/Kabupaten Administratif adalah wilayah kerja Walikota/Bupati sebagai perangkat daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Referensi: Undang-Undang Nomor…
Definisi (1): Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memimpin pelaksanaan…
Definisi (1): Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah penyelenggaraan uralsan pemerintahan oleh Gubernur dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Daerah…
Definisi (1): Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan…
Pasal 1338 KUH Perdata, berbunyi sebagai berikut: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang…