Apakah Istri Ke-2 Medapatkan Hak Waris Dari Suami?

Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yaitu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa”. UU Perkawinan juga menganut asas monogami, yang artinya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dimana perkawinan seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami. aka tetapi UU Perkawinan memberikan pengecualian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mana Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Perkawinan poligami yang banyak dilakukan ditengah masyarakat banyak menimbulkan sedikit pertanyaan mengenai hak waris dari suami untuk istri kedua maupun anak-anaknya. Namun UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah menjelaskan bahwa perkawinan poligami  yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-undang dan tercatat di lembaga Pencatat Perkawinan maka istri kedua dan anak yang dilahirkan dapat disebut sebagai ahli waris yang sah namun mempunyai kedudukan yang berbeda dengan istri pertama.

Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU Perkawinan, yang menegaskan bahwa:”

  1. Dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang baik berdasarkan hukum lama maupun berdasarkan pasal 3 ayat (2) undang-undang ini, maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut:
  2. suami wajib memberikan jaminan hidup yang sama kepada semua istri dan anaknya;
  3. istri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan istri kedua atau berikutnya terjadi;
  4. Semua istri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.” 

Kemudian Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2)  Kompilasi Hukum Islam juga menegaskan bahwa:”

  1. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri;
  2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang pria yang mempunyai istri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan kedua, ketiga atau keempat.

Baca juga:
Penarikan Kendaraan Bermotor Oleh Leasing Harus Melalui Pengadilan

Dengan demikian penjelasan ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hak waris istri kedua dalam perkawinan poligami tetap ada, sepanjang perkawinannya memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah diatur dalam UU Perkawinan dan tercatat di Lembaga Pencatat Perkawinan. Namun untuk hak warisnya antara istri pertama dan istri kedua masing-masing terpisah dan beridiri sendiri. artinya untuk istri kedua mulai berhak atas harta waris bersama dengan suaminya terhitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan.

Artikel ini telah diterbitkan di litigasi.co.id pada 19 Februari 2020

Kompilasi Hukum Islam [download]

Irvan Zakaria
Irvan Zakaria

Irvan Zakaria, SH adalah lulusan dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Irvan telah menangani sejumlah kasus berkelas, membuatnya dikenal sebagai Advokat yang bekerja secara mandiri dan kreatif dalam menangani perkara yang dihadapi kliennya. Irvan juga aktif di beberapa organisasi dan sering terlibat dalam beberapa seminar dan workshop.

Articles: 5