Definisi (1):
Ancaman Bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan bersenjata.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Baca juga:
Definisi Militer menurut Undang-Undang
DISCLAIMER
Glosarium ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.