Definisi (1):
Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial (Referensi: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014]
Definisi (2):
Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial (Referensi: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002).
Baca juga: Pengertian Anak Saksi menurut Peraturan Pemerintah