Skip to content
  • Blog
  • Loker
new-smartlawyer
  • Blog
  • Loker
No results
new-smartlawyer
No results

Anak Terlantar

Definisi (1):
Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial (Referensi: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014]

Definisi (2):
Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial (Referensi: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002).

Baca juga: Pengertian Anak Saksi menurut Peraturan Pemerintah
smartlawyer.id
  • Blog
  • Glosarium
  • Tak Berkategori

Related Posts

Dewan Kota/Dewan Kabupaten

  • 9 Juni 2024

Kota Administratif/Kabupaten Administratif

  • 9 Juni 2024

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta

  • 9 Juni 2024

Smart Lawyer - Satu Platform untuk Karier dan Wawasan Hukum

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kirim Pertanyaan
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer, Persetujuan dan Pembaharuan

Copyright ©2025 Smart Lawyer

  • Home
  • Blog
  • Loker
  • Glosarium
  • Menu