Definisi (1):
Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri (Referensi: Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015).
Baca juga: Pengertian Anak Korban menurut Peraturan Pemerintah
