Definisi (1):
Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana (Referensi: Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015).
Baca juga: Pengertian Anak Asuh menurut Undang-Undang
