Skip to content
  • Blog
  • Loker
new-smartlawyer
  • Blog
  • Loker
No results
new-smartlawyer
No results

Anak Korban

Definisi (1):
Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana (Referensi: Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015).

Baca juga: Pengertian Anak Asuh menurut Undang-Undang
smartlawyer.id
  • Blog
  • Glosarium
  • Tak Berkategori

Related Posts

Dewan Kota/Dewan Kabupaten

  • 9 Juni 2024

Kota Administratif/Kabupaten Administratif

  • 9 Juni 2024

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta

  • 9 Juni 2024

Smart Lawyer - Satu Platform untuk Karier dan Wawasan Hukum

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kirim Pertanyaan
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer, Persetujuan dan Pembaharuan

Copyright ©2025 Smart Lawyer

Home Blog Loker Glosarium Menu