Skip to content
  • Blog
  • Loker
new-smartlawyer
  • Blog
  • Loker
No results
new-smartlawyer
No results

Akta Notaris / Notarial Deed (ing)

Definisi (1):

Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini (Referensi: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014).

Referensi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014

Baca juga

Pengertian Kutipan Akta Notaris menurut Undang-Undang

smartlawyer.id
  • Blog
  • Glosarium
  • Tak Berkategori

Related Posts

Dewan Kota/Dewan Kabupaten

  • 9 Juni 2024

Kota Administratif/Kabupaten Administratif

  • 9 Juni 2024

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta

  • 9 Juni 2024

Smart Lawyer - Satu Platform untuk Karier dan Wawasan Hukum

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kirim Pertanyaan
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer, Persetujuan dan Pembaharuan

Copyright ©2025 Smart Lawyer

  • Home
  • Blog
  • Loker
  • Glosarium
  • Menu