Definisi (1):
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini (Referensi: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014).
Referensi: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
