Definisi (1):
Kutipan Akta Notaris adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta Notaris tercantum frasa “diberikan sebagai KUTIPAN”
Referensi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Dana Jaminan Sosial
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
