Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak (Sudikno Mertokusumo: 129).
Baca juga:
Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata: Apa Maksudnya?
Di Indonesia, hukum perdata diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wktboek, di singkat B.W.) BW yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan kodifikasi hukum perdata belanda di berlakukan di Indonesia dengan stbl.1848.
Sistematika BW
BW terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
- Buku I, yang berjudul “Perihal Orang” / Van Personnen
Buku I ini memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan. - Buku II, yang berjudul “Perihal Benda” / Van Zaken
Buku II ini memuat hukum tentang kebendaan serta hukum warisan. - Buku III, yang berjudu “Perihal Perikatan” / Van Verbintenessen
Buku III ini memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu. - Buku IV, yang berjudul “Perihat Pembuktian dan Lewat Waktu (Daluwarsa)” / Van Bewijs en Verjaring
Buku IV ini memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Sebagaimana kita lihat, hukum kekeluargaan di dalam BW itu dimasukkan dalam bagian tentang diri seseorang, karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar terhadap kecakapan seseorang untuk memilik hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya itu (Subekti: 17).
Hukum warisan, dimasukan dalam bagian tentang hukum perbendaan, karena dianggap hukum warisan itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan seseorang (Subekti: 17).
Peribal pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa) sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan dalam BW yang pada dasasnya mengatur hukum perdata materiil. Tetapi pernah ada pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagiaan materiil dan bagian formil. Soal-soal mengenai alat-alat pembuktian terhitung bagian yang termasuk hukum acara materiil yang dapat diatur juga dalam suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil (Subekti: 17-18)
Referensi:
- Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenai Hukum (Suatu Pengantar), Liberty: Yogyakarta
- Prof. Subekti, S.H. 1953, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa: Jakarta.