Yayasan

Definisi (1):

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001

Baca juga:
Pengertian Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menurut Undang-Undang

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.