Definisi (1):
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Perwakilan Republik Indonesia
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.