Definisi (1):
Warga Negara Asing adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara asing.
Referensi:
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009
Baca juga:
Definisi Kerugian menurut Peraturan Perundang-Undangan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.