Menurut Prof. Subekti, S.H., Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan seseorang debitur dapat berupa empat macam:
- tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
- melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
- melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
- melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.