Wanprestasi / Default (ing)

Menurut Prof. Subekti, S.H., Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan seseorang debitur dapat berupa empat macam:

  • tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  • melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
  • melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
  • melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1669