Definisi (1):
Waktu kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan pada satu periode tertentu.
Referensi:
Peraturan Menaker Nomor PER.15/MEN/VII/2005
Baca juga:
Definisi Tenaga Sensor menurut Peraturan Perundang-Undangan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.