Usaha Pergaraman

Definisi (1):

Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Usaha Perikanan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id