Definisi (1):
Uang adalah alat pembayaran yang sah.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Mata Uang
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
