Definisi (1):
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
Baca juga:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.